Kasus Muhadkly Acho, YLKI Desak Dinas Perumahan Lakukan Mediasi
TABLOIDBINTANG.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyikapi secara tegas pelanggaran hak oleh pengelola atau pengembang terhadap konsumen. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penolakan kriminalisasi terhadap artis stand-up comedy (komika), Muhadkly Acho, yang menuliskan keluhannya tentang Apartemen Green Pramuka.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Agustus 2017.
Atas kasus yang menimpa Acho, YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pengembang agar penyelesaian masalah bisa dilakukan di luar pengadilan (out of court settlement).
Selain itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk meninjau ulang semua klausul yang dibuat oleh pengembang atau pengelola. “Klausul baku adalah hal yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Tulus.
YLKI juga mendesak agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dihentikan. Menurut Tulus, intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak asasi manusia (HAM) konsumen.
“Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya,” ujar Tulus.
Baik pengembang perumahan atau apartemen diminta untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi atau beriklan. YLKI mengecam pengembang yang membius konsumen dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif.
“Kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian Acho ini, jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati,” kata Tulus.
Tulus juga mengingatkan agar konsumen tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha atau pengelola sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Ia juga mengingatkan apa yang ditulis harus benar dari sisi fakta hukum.