Ini 3 Poin dari PK yang Diajukan Roro Fitria
TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang menjeratnya. Roro merasa keberatan dengan vonis majelis hakim yang menyamakannya dengan pengedar. Padahal dalam fakta persidangan, pihaknya mengklaim tidak terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Artinya dia (wawan) menyuruh Roro membeli untuk digunakan sendiri. Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika," ujar Fedhli Faisal, kuasa hukum Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Darma Praja, tim pengacara Roro Fitria lainnya, mengatakan setidaknya ada tiga poin dari peninjauan kembali yang diajukan pihaknya. Salah satunya perihal pasal yang disangkakan terhadap Roro.
"Poin PK kami meminta atau memohon untuk, satu, Roro Fitria secara sah dan meyakinkan tindak pidana berdasarkan pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Pasal itu adalah pasal untuk penyalahguna atau pengguna," urai Darma.
"Sebelumnya klien kami disangkalkan dengan terbukti pasal 112 (menguasai). Karena menguasai tujuannya untuk digunakan. Menurut kami pasal 127 yang tepat," sambungnya.
Darma melanjutkan, pihaknya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Roro.
"Kedua Kami memohon dijatuhkan hukuman seringan-ringannya. Harapannya nanti setelah menjalani sisa pidana bisa langsung keluar. Tiga, kami meminta hukuman seadil-adilnya," tutur Darma.
Sayang, sidang perdana PK Roro Fitria harus ditunda lantara belum siapnya jaksa. Sidang sendiri akan kembali digelar pada Kamis depan, 15 September 2019.