Dilantik Jadi Anggota DPR, Ini Kata Farhan Soal RUU yang Menuai Penolakan
TABLOIDBINTANG.COM - RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan (PAS) menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Sebab peraturan tersebut dinilai tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. Lantas apa tanggapan Farhan, yang kini telah resmi dilantik sebagai amggota dewan?
"Kita kaji dulu ya semuanya, kita pelajari betul-betul. Setelah itu kita coba bedah lagi kalau memang kita bisa akomodir, ya kita akomodir. Kalau memang ternyata masih ditanyakan benar atau salahnya, kalau sudah disahkan dan diberlakukan maka kita bisa uji ke MK," ujar Farhan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).
Farhan juga mengikuti gelombang aksi penolakan atas RUU tersebut. Menurutnya, semua apirasi yang disampaikan sangat diperhatikan.
"Sangat didengar, sangat diperhatikan dan saya rasa dari banyaknya masukan yang sudah diberikan, hampir semuanya sudah terpenuhi ya," jelasnya.
Adapun UU KPK yang juga menuai kontroversi, menurut Farhan, timggal menunggu sikap presiden. Setelahnya baru bisa melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai Undang-undang itu.
"Kalau revisi UU KPK kita tinggal nunggu presiden, presiden harus tanda tangan dulu baru akan bisa dilakukan apapun. kalau presiden belum tanda tangan itu revisi UU KPK enggak bisa kita omongin apa-apa," ujarnya.
Di sisi lain, presiden diharapkan segera menerbitkan Perppu pengganti UU KPK yang telah disahkan. Terkait hal itu, Farhan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan presiden.
"Terseran presiden. Itu wewenang presiden, bukan wewenang kami," pungkas Farhan.
(tov/ari)