Permohonan Ruben Onsu soal Hak Paten Nama Bensu Ditolak MA
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan Ruben Onsu yang meminta hak paten atas kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA). Kabar tersebut diketahui dari putusan MA yang dilihat dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan MA.
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Sebelumnya, permohonan Ruben untuk hak cipta nama Bensu ditolak Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut muncul lantaran berebut nama Bensu untuk merek dagang dengan Ayam Geprek Benny Sujono.
Dari putusan MA juga menyebut, merek I Am Geprek Bensu adalah sah dimiliki PT Ayam Geprek Benny Sujono yang pertama.
Selain itu hakim mengatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
(pri)