Kasus Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ari Kurniawan | 17 Juni 2020 | 16:00 WIB
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus jual beli senjata api (Senpi) ilegal yang menyeret Axel Djody Gondokusumo, anak artis Ayu Azhari, segera naik sidang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan berkas perkara pemeriksaan Axel telah rampung.
"Sudah P21," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6).
Baca Juga : Sophia Latjuba Pamer Paha Mulus dan Bodi Kencang di Usia 52 Tahun, Ayu Azhari Beri Pesan
Baca Juga : Momen Ayu Azhari Menunggu Waktu Berbuka di Finlandia, Suara Indah Lennon Tramp Jadi Sorotan
Menurut Kapolres, Axel Djody Gondokusumo akan segera dilimpahkan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Info terakhir sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," tandasnya.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap pada Desember 2019 karena diduga terlibatan dalam menjual senjata api ilegal. Axel sudah sekitar enam bulan mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
(ari)
Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan