Razman Arif Nasution Bakal Polisikan Selebgram Berinisial IK, Kasus Apa?

Ari Kurniawan | 11 Juli 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram berinisial IK akan dilaporkan ke pihak berwajib. Pengacara Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum dr. Oky Pratama, menyebut IK telah mencemarkan nama baik kliennya. 

Masalah bermula saat IK melakukan perawatan di klinik yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan tersebut. Setelah dia mendaftarkan diri, melakukan transaksi kemudian melakukan perawatan.

"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italia Ikmal, pelanggaran UU ITE. Di (insta story) itu ada imbauan, yang memprovokasi dan men-judge klinik. Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video (ig story) dan history chatingan-nya kena," kata Razman, dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Razman menduga IK memiliki kepentingan tersembunyi. "Kita tidak tahu apakah dari pesaing bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," lanjutnya.

Kronologi yang sama dijelaskan oleh dr. Oky, bahwa IK mengaku tidak dilayani selama dua jam. Padahal lewat pantauan kamera pengawas, dia selalu dilayani dari awal masuk hingga usai perawatan.

"Nah di sini dia memprovokasi karena dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di CCTV terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan padahal bukan giliran dia. Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya, tapi yang tidak masuk akal dengan gayanya yang high class tapi malah mengambil facial yang 100ribu, kecuali mungkin anak SMA," tutur dr. Oky menjelaskan.

IK menghina dengan kata-kata kasar lewat media sosial miliknya. Tak hanya itu, karena diduga ketakutan akan dilaporkan, dia menghapus semua posting-an foto dan video di akun media sosialnya. 

Menurut rencana Razman dan kliennya akan membuat laporan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/7). Razman menyebut IK telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 thn 2008 dan perubahan UU ITE nmr 19 thn 2016, dengan ancaman empat hingga enam tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait