Indosiar Siarkan Langsung Lamaran Rizky Billar dan Lesty Kejora, Bagaimana Nih KPI ?

Indra Kurniawan | 13 Juni 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Indosiar menurut rencana menyiarkan langsung acara lamaran pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora yang dilaksanakan, Minggu (13/6) ini.

Rencana penayangan acara lamaran pasangan kesayangan Leslar Lovers itu sudah diumumkan jauh-jauh hari oleh Billar dan Lesty di sebuah acara dangdut di Indosiar.

Promosi acara juga gencar dilakukan baik di layar kaca maupun media sosial. Tidak ketinggalan, Direktur Programming SCM Harsiwi Achmad ikut mempromosikan hajatan Billar - Lesty setiap hari di akun Instagram pribadinya.

Acara lamaran Billar dan Lesty disiarkan Indosiar mulai pukul 15.00 WIB, dilanjutkan acara Restu Keluarga Leslar pukul 18.30 WIB. Tampil memeriahkan acara sederet penyanyi dangdut jebolan Dangdut Academy Indosiar dan Liga Dangdut Indonesia.

Akankah siaran langsung Leslar bernasib sama seperti lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)?

Jika merujuk Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 13 Pedoman Perilaku Penyiaran, harusnya KPI bisa mengambil tindakan. Sebab, saat memberikan teguran keras kepada pihak RCTI atas penayangan acara lamaran Atta-Aurel, KPI mengacu pada pasal tersebut.

Acara lamaran Atta-Aurel dianggap tidak memberikan kemanfaatan untuk publik. Pasal 11 ayat 1 berbunyi: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu."

Sedang Pasal 13 Tentang Penghormatan Terhadap Hak dan Privasi berbunyi: "Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung."

Seperti yang sudah-sudah, teguran hanyalah teguran. Tak ada sanksi administratif yang diatur dalam aturan penyiaran. KPI hanya memanggil pihak stasiun tv untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban.

Setelah itu selesai. Dalam kasus Atta-Aurel, peringatan keras KPI tidak menghentikan RCTI menyiarkan rangkaian acara pernikahan mereka yang lain dari siraman, pengajian, akad nikah hingga syukuran akad.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait