Soroti Nasib Anak Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Gannas Surati KPAI
TABLOIDBINTANG.COM - Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) prihatin dengan kasus narkoba yang menimpa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Lebih dari itu, Ketua Umum Gannas, I Nyoman Adi Peri, mengaku lebih prihatin lagi dengan nasib ketiga buah hati mereka.
“Kami melihat bagaimana momentum tertangkapnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terhadap perkembangan psikis ketiga anaknya, tidak hanya hari ini namun juga ke depannya. Apalagi jika proses hukum pidana yang akan dipakai untuk menjerat keduanya,” ujar Adi Peri, Sabtu (10/7).
Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sejatinya hanya korban. Dia bukan bandar atau pengedar narkoba, jadi rehalilitasi itu wajib diberikan.
“Sudah hampir 14 tahun Gannas berdiri, konsep mazhab kami sebelum Undang Undang Nakoba 2009 tentang rehabilitasi diberlakukan, kami sudah menganut sistem tidak mendukung adanya pemidanaan terhadap penyalahguna, pencandu dan pemakai narkotika,” terangnya.
Ditambahkan, para penyalahguna narkotika seharusnya juga diberikan hak-haknya, antara lain lewat rehabilitasi. “Apa yang menjadi haknya secara hukum diberikan secara adil,” ungkapnya.
Dalam kasus Nia dan Ardi Bakrie, pihaknya lebih melihat dari sisi kepentingan anak, tiga anak mereka masih dibawah umur. “Momentem ini menjadi satu usulan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami sudah kirim surat ke komisioner KPAI ibu Retno, ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, lalu juga ke Komang Koheri dari Komisi VIII DPR RI,” urai Adi Peri.
Tidak hanya itu, Gannas juga menyurati Wakil Ketua DPD RI H. Bustami Zainudin untuk mohon dukungan. Inti surat yang disampaikan Gannas, lanjutnya, bagaimana negara harus proaktif mendatangi atau berkomunikasi dengan para cucu Aburizal Bakrie ini.
“Hari Senin kami ketemu dengan komisioner KPAI untuk menyerahkan surat dan kita juga berharap bisa dihadirkan ke rumah Nia Ramadani dan Ardie Bakrie,” ucap Adi Peri.
Bahkan dia akan menyurati Polri, khususnya yang menangani Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf c Bab XIII. “Gannas diberi kewenangan oleh UU Narkotika untuk memberikan saran dan pendapat jika dianggap perlu, untuk memperjuangkan Hak Hak Tersangka,” tambahnya.
Sementara itu persoalan-persoalan lain terkait dengan aspek hukum, pihaknya siap mensuport. “Kami sudah terbiasa menangani hal-hal diluar bandar dan pengedar, dari sisi PP 25 Tahun 2011, Surat edaran MA, hak diskeresi Kejakasaan Agung hingga telegram rahasia Kapolri,” tandasnya.
“Itu semua menjadi satu integral dari proses, hak-hak apa yang didapat oleh penyalahguna atau pemakai narkoba,” tutupnya.