Mengingat Kembali Kasus Saipul Jamil yang Mencabuli Anak Remaja Laki-laki Berinisial DS

Indra Kurniawan | 2 September 2021 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil ditangkap polisi pada 18 Februari 2016 atas dugaan pencabulan berdasarkan laporan yang dibuat seorang remaja laki-laki berinisial DS ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Ipul, sapaan akrabnya, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasar hasil pemeriksaan, Saipul Jamil akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal 76 huruf e, pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Saipul Jamil dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, 14 Juni 2016, Ipul divonis hukuman penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman penjara Ipul bertambah menjadi 5 tahun usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak menyerah, Ipul mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA menolak PK Ipul dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pagi ini, Kamis (2/9), Saipul Jamil menghirup udara bebas usai menyelesaikan masa hukumannya selama lima tahun penjara dari total delapan tahun penjara yang harus dijalani olehnya. Kebebasan Ipul dari Lapas Cipinang sudah ditunggu keluarga, kerabat, dan awak media.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait