Rachel Vennya Mengaku Tidak Pernah Masuk Wisma Atlet, Kodam Jaya Ungkap Fakta Baru
TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Dalam pengakuannya, ibu dua anak itu mengaku dirinya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari New York, Amerika Serikat, seperti yang diberitakan.
"Aku pulang itu dari US 16 September sampai di sini 17 September. Seharusnya aku itu menjalani karantina dari 17 sampai 25 September, nah di 25 sore aku ke Bali. Jadi kalau dibilang aku kabur demi merayakan ulang tahun aku di Bali itu nggak benar. Tapi yang jelas aku tidak menjalani karantina sama sekali di Wisma Atlet, iya aku tidak bermalam di Wisma Atlet," jelas Rachel Vennya dalam channel YouTube milok Boy William.
Namun pengakuan Rachel Vennya itu dianggap sebuah kebohongan oleh netizen. Di media sosial tersebar foto-foto diduga Rachel Vennya berada di Wisma Atlet satu ruangan bersama kekasihnya, Salim Nauderer.
Fakta baru juga diungkap oleh Kapendam Jaya Kolonel (ARH) Herwin Budi. Ia menyebut, dari hasil pengembangan penyelidikan pihak Kodam Jaya, mendapatkan informasi bahwa Rachel dan Salim sempat masuk Wisma Atlet.
"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya sempat datang, namun dia (Rachel Vennya) keluar lagi. Seperti itu," ungkap ARH Herwin Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/10).
Sayangnya Herwin Budi enggan membeberkan hasil penyelidikan terkait berapa lama Rachel Vennya di Wisma Atlet. Pihak Kodam Jaya sudah melimpahkan kasus Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya.
"Itu nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," pungkas Herwin Budi.
Aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.
Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, setiap warga negara Indonesia harus menjalani 8 hari masa karantina usai bepergian dari luar negeri.
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.