Datang ke Polda untuk Pemeriksaan, Plat Nomor Mobil Rachel Vennya Jadi Sorotan

Supriyanto | 23 Oktober 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) kemarin terkait kasus pidana kabur dari RSDC Wisma Atlet. Usai diperiksa selama sembilan jam dengan 35 pertanyaan, Rachel Vennya diperbolehkan pulang  pukul 22.55 WIB.

Sepulangnya pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kendaraan yang menjemput Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjadi sorotan. Selebgram yang sempat menuai kontroversi karena lepas hijab itu dijemput dengan mobil mewah, Vellfire hitam bernomor B 139 RFS.

Adam Deni, seseorang yang aktif di media sosial pun mengeluarkan komentar kode plat nomor RFS merupakan plat khusus pejabat. Menurutnya, kode nomor polisi RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara.

Melalui akun Instagram miliknya, Adam Deni mengungkit soal nomor polisi kendaraan yang dipakai Rachel Vennya. Menurutnya, kode RFS dipakai oleh kendaraan pejabat eselon 1 setingkat direktur jenderal di kementerian.

"Alpahard RV yg tadi dipake ke Polda platnya RFS lho... Doi selebgram apa PEJABAT sih? Hebat bener dapet plat RFS uhuyyy," tulis Adam Deni di Insta Stories milikya.

Adam Deni pun juga memahami soal kericuhan yang terjadi antara wartawan dengan rombongan Rachel Vennya. Dikatakan Adam Deni, wajar jika sempat terjadi keributan di lokasi karena Rachel membuat para wartawan menunggu selama 9 jam tapi enggan memberi komentar. Rachel hanya meminta maaf dan minta doa restu lalu melenggang masuk ke dalam mobil.

"Sempat ada keributan ketika RV masuk ke mobil. Ya gimana gak ribut. Media nunggu 9 jam.  RV cuma statement minta maaf terus masuk mobil," tulis Adam Deni.

"Ditambah lagi ada beberapa orang yang sok berperan kaya bodyguard ala2 gitu yang ngalangin wartawan sampe nyenggol2 dan bikin situasi panas."

"Emang RV pejabat ya? Plat mobilnya RFS. Saya bersama teman2 media, gas terus pokoknya. Jangan sampe kendor untuk follow up kasus RV!!" pungkas Adam Deni.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait