Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Polisi Soal Plat Nomor Mobil RFS

Ari Kurniawan | 25 Oktober 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Masalah demi masalah mendatangi Rachel Vennya. Belum selesai soal pelanggaran karantina, Rachel kini tersandung masalah menggunakan plat nomor berhuruf belakang RFS di mobilnya. Plat RFS biasanya digunakan untuk kendaraan pejabat. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangannya pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin," tutur Argo kepada wartawan. Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Rachel Vennya akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menyampaikan rencana memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung. "Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia.
 
Sebelumnya Sambodo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya. "Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujarnya.

Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.
"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.

Jika terbukti melanggar, Rachel Vennya bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan berupa penilangan. 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait