Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Wajib Hadiri Persidangan jika Tak Mau Dijemput Paksa
TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer, turut ditetapkan tersangka.
Sidang perdana kasus ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12). Ketiga tersangka diwajibkan hadir di persidangan. Jika tidak hadir, mereka terancam dijemput paksa.
"Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa. Terdakwa juga harus hadir dong kalau tidak hadir bisa dipanggil paksa juga kan," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, di kantornya, Rabu (8/12).
Arief mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana dengan acara singkat. Dengan demikian, sidang perdana nanti langsung menghadirkan saksi. Tak menutup kemungkinan perkara bisa langsung diputus pada hari itu juga.
"Bisa juga (langsung putusan) karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," jelasnya.
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina sempat menghebohkan publik. Kasus ini awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Lewat konten YouTube dan unggahan di media sosialnya, Rachel Vennya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. Rachel berdalih dirinya nekad kabur dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet karena rindu pada anaknya setelah kembali dari Amerika Serikat.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Rachel Vennya, kekasih dan manajernya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.