Ditjen PAS Pastikan Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi itu sebelumnya dikabarkan bakal bebas pada April 2022. Namun, informasi terbaru yang disampaikan Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyebut Angelina bakal keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada bulan ini.
"Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan," kata Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).
Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat lantaran menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.
"Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa sebesar 3 bulan," jelas Rika lebih lanjut.
Menurut Rika, Angelina Sondakh telah menjalani masa hukumannya dengan benar. Kemudian, ada beberapa denda yang sudah dibayar.
"Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 M kalau nggak salah itu juga sudah dibayar," urainya.
Kendari demikian, dikatakan Rika, ada beberapa denda yang tak mampu dibayar istri almarhum Adjie Massaid itu. Karenanya, sebagai ganti uang denda, masa hukumannya ditambah 4 bulan 15 hari.
"Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh ditahan KPK sejak 2012. Istri almarhum Adjie Massaid itu terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013. Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.