Krisdayanti Ucap Syukur Atas Pengesahan RUU TPKS Jadi UU oleh DPR
TABLOIDBINTANG.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang. Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4) disyukuri oleh Krisdayanti.
Krisdayanti yang menghadiri Rapat Paripurna DPR-RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 turut mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Sesaat setelah disahkan, Krisdayanti beserta para anggota dewan lainnya berdiri bertepuk tangan sebagai wujud rasa syukur.
"Syukur atas diputuskannya UU TPKS setelah melalui pembahasan panjang di DPR-RI. Akhirnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna di DPR-RI pagi ini," tulis Krisdayanti dikutip dari Instagramnya.
Krisdayanti berharap UU TPKS dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan tidak lupa berterima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu dan mendukung pengesahan UU TPKS. RUU TPKS terkatung-katung selama 6 tahun untuk disahkan menjadi UU.
Pembahasannya bahkan cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Termasuk pada saat pengesahan ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Terima kasih Gemmi (sebutan nenek dari Aurel dan Atta) telah berjuang untuk perempuan," tulis netizen di kolom komentar mengapresiasi Krisdayanti. "Terima kasih sudah berjuang bersama korban dan perempuan," ucap netizen lain.
UU TPKS menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Payung hukum yang akan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. (Ind)