Jadi Tahanan, Nikita Mirzani Bisa Dapat Kelonggaran dari Hakim
TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani resmi ditahan hingga 20 hari ke depan sejak Selasa (25/10). Artis seksi kontroversi itu jadi tahanan Kejaksaan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang. Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P-21) sejak 6 Oktober 2022.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan, ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Keputusan menahan Nikita tetap tergantung sikap Majelis Hakim usai perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Azmi Syahputra menyebut ada kemungkinan Nikita Mirzani tidak ditahan setelah sampai ke persidangan. Alasannya, kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.
"Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut," ungkap Azmi Syahputra kepada wartawan Kamis (27/10).
Majelis hakim bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP.
Terbuka kemungkinan bagi Nikita untuk tidak ditahan oleh Majelis Hakim. "Karena nantinya majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidak nya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi," jelas Azmi.
Namun Majelis hakim juga dapat melanjutkan penahanan seperti yang dilakukan JPU terhadap Nikita. Misalnya dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan.