Selain Ridho Rhoma, 5 Artis Ini Juga 2 Kali Tersangkut Kasus Narkoba

Indra Kurniawan | 8 Februari 2021 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan hukum. Vokalis Sonet2 Band itu ditangkap polisi, Kamis (4/2) lalu, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi.

Ini untuk kali kedua putra Raja Dangdut Rhoma Irama ditangkap karena narkoba. Sebelumnya tahun 2017 silam ia terjerat kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 silam.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kala itu memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman penjara 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Sempat menghirup udara bebas, Ridho kembali harus masuk penjara 2019 lalu untuk menjalani putusan kasasi MA yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho Rhoma bukan satu-satunya pesohor yang ditangkap pihak yang berwajib karena narkoba. Berikut 5 artis lainnya yang dua kali terjerat kasus narkoba.

1. Iyut Bing Slamet

Mantan artis cilik ini dua kali berurusan dengan polisi karena narkoba. Iyut ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba pada 8 Mei 2011 silam. Kala itu ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Iyut kembali ditangkap polisi 3 Desember 2020 lalu dengan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu plastik klip bening, bekas menyimpan sabu yang dikonsumsi Iyut. Proses hukum Iyut sampai saat ini masih dilakukan.

2. Fariz RM

Musisi senior pernah dua kali tertangkap tangan saat sedang pesta narkoba. Pada 28 Oktober 2007, ia terjaring razia narkoba dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz kemudian divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan.

Awal 2015 ia kembali tertangkap saat tengah menggunakan narkoba jenis heroin di apartemennya. Ia kembali menginap di hotel prodeo selama 10 bulan.

3. Roy Marten

Papa Gading Marten tersangkut kasus narkoba 2 kali dalam waktu berdekatan. Pertama pada 2 Februari 2006, ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan diganjar hukuman 9 bulan subsider 3 bulan.

Menghirup udara bebas Oktober 2006, Roy menjadi aktivis anti narkoba. Namun pada 13 November 2007 ia kembali diciduk dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

4. Roby Geisha

Gitaris Geisha ini pertama kali ditangkap pada 18 Juli 2013 dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selang 2 tahun, tepatnya ia kembali ditangkap karena narkoba. Kali ini kejadiannya di Bali. Ia akhirnya divonia 6 bulan penjara lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram.

5. Polo

Pelawak Srimulat ini pertama kali terciduk pada Mei 2000. Lantaran terbukti membawa 0,5 gram sabu, Polo diganjar hukuman 7 bulan penjara.
Kapok? Tidak. Pada Juni 2004 Polo harus kembali mendekam ke dalam sel setelah ditangkap dengan barang bukti sabu. Vonis penjara 1,5 tahun pun dijatuhkan padanya. (Ind)

 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait