Pagi Pagi Pasti Happy hanya Ditegur, Netizen Ungkap Kekecewaan kepada KPI
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat diberhentikan sementara pada akhir tahun lalu, Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV kembali mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kali ini, sanksi diberikan karena Pagi Pagi Pasti Happy karena dua alasan. Pertama, pada tayangan 7 Januari 2019, program ini menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda.
Berikutnya, pada 23 Januari 2019, KPI menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara, Billy Syahputra, dengan narasumber, pengacara Indra Tarigan, disertai dengan ajakan berkelahi. Dua episode tersebut dianggap mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Teguran tertulis KPI untuk Pagi Pagi Pasti Happy dianggap netizen jauh dari cukup. Penduduk dunia maya menganggap acara yang dipandu Uya Kuya dan Billy Syahputra itu harus disetop secara permanen.
"Kasian banget anak2 sekarang disajikan tontanan yg gk tau nilai edukasi nya dimana mungkin ya,, secara yg dipertontonkan org berantem, orang buka aib ini itu, Ghibah dsb isinya," tulis netizen di salah satu unggahan Instagram KPI.
"Pak engga malu sama netijen? Kita udah sering mengeluhkan ini program engga mendidik, tolong tindak lanjuti yang tegas, tapi di sanski doang?. Lucuu eeuyy, malu pak sama netijen," sahut netizen lain.
"Yaelaaaaahhh sanksi mulu di bungkus dong acara nyaa, @official.kpk cb di lidik ni pak di balik putusan sanksi mungkin ad oknum yg menerima grativikasi," pinta netizen.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pihaknya belum punya wewenang untuk menghentikan Pagi Pagi Pasti Happy secara permanen.
"Di aturan kami tidak ada yang permanen, sementara cuma bisa sampai 2 atau 3 bulan," jelasnya, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/1).
(ari/ari)