Marcell Siahaan Rekomendasikan 2 Solusi untuk RUU Permusikan

Wayan Diananto | 11 Februari 2019 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marcell Siahaan (41) salah satu musisi yang mengkritisi RUU Permusikan. Seperti diketahui, kontroversi RUU Permusikan membuat sejumlah musisi yang menjadi wakil rakyat di Gedung Senayan dikritik. Marcell Siahaan tak mau ikut menyerang atau nyinyir di media sosial. Namun ia mengingatkan, anggota DPR punya sejumlah hak salah satunya mengimbau lembaga eksekutif melakukan peninjauan.

"Misalnya meninjau undang-undang hak cipta, undang-undang kemajuan kebudayaan, dan lain-lain. Kita bisa meninjau undang-undang yang sudah ada dulu. Adakah yang sudah mengatur tata kelola musik? Ada, tapi tersurat alias implisit. Ya sudah, kita jabarkan lebih detail dan itu jauh lebih cepat daripada menggagas undang-undang baru. Kita enggak perlu ribut-ribut seperti ini," ungkap Marcell Siahaan kepada tabloidbintang.com di Jakarta, belum lama ini. 

Marcell Siahaan kemudian mengusulkan dua solusi. Pertama, membongkar RUU Permusikan lalu menyusun lagi dari awal dimulai dengan menentukan tujuan. Saat tujuan spesifik ditegakkan, kita akan tahu siapa yang hendak dilindungi dari undang-undang baru ini. Setelah itu, kata Marcell Siahaan, mengadakan kajian berdasarkan undang-undang yang sudah ada.

"Lakukan pengujian dengan melibatkan musisi profesional maupun musisi jalanan, budayawan, hingga ahli hukum yang memahami sistem. Kedua, buat undang-undang baru, mulai dari nol dengan naskah akademik yang benar. Undang-undang ini menjadi spesialisasi dari undang-undang yang sudah ada. Namanya pasti bukan UU Permusikan. Dinamai Undang-undang Tata Kelola Musik pun menurut saya terlalu luas, lo," Marcell Siahaan mengingatkan.

Penulis : Wayan Diananto
Editor: Wayan Diananto
Berita Terkait