Togar Situmorang Komentari Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta Tanpa Protokol Kesehatan
TABLOIDBINTANG.COM - Rabu (13/1) lalu, Raffi Ahmad menjadi wakil anak muda yang mendapat kesempatan perdana suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Namun, malam harinya, warganet menyayangkan tindakan Raffi yang mendatangi pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Kehadiran Raffi di acara ini tanpa mematuhi protokol sontak menuai kritikan, enggak hanya dari warganet tapi juga dari rekan sesama artis. Gara-gara kejadian ini, Raffi sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19.
Pihak Istana Kepresidenan mengaku telah menegur artis Raffi Ahmad lantaran tak menerapkan protokol kesehatan beberapa jam setelah menerima vaksinasi perdana. Meski sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia, juga publik, masih banyak yang menyayangkan.
Demikian dengan Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang. “Raffi sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama harusnya dapat menjadi contoh baik penerapan protokol kesehatan, jangan malah melanggarnya,” ungkapnya.
Apalagi Raffi adalah publik figur yang memiliki penggemar di Indonesia. Harusnya konsisten memberikan contoh yang baik pada masyarakat. “Takutnya ini akan menjadi bumerang tersendiri untuk Pemerintah, dimana Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengupayakan dan mensosialisasikan penerapan prokes, lalu dicederai oleh tindakan Raffi Ahmad,” kata Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” tersebut
“Tentu kita menyayangkan, apa yang dipertontonkan oleh yang bersangkutan bukan contoh yang baik bagi pengendalian COVID-19. Harus diingat bahwa setelah divaksin itu, bukan berarti bebas dari COVID-19, bukan berarti kebal dari COVID-19. Terciptanya imunitas setelah divaksin itu juga butuh waktu,” ujarnya
Togar menegaskan, harus ada penelusuran mengenai kejadian ini oleh penegak hukum. Apakah hal tersebut disengaja atau tidak. “Dan apabila terbukti ada indikasi pelanggaran prokes, tentu saja bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.”
Mari kita mawas diri dan saling bekerja sama di masa pandemi ini. Jangan bandel, selalu ikuti arahan Pemerintah, agar wabah virus corona ini segara selesai dan kehidupan kembali normal seperti sediakala.