Ada Adegan di Atas Ranjang, KPI Tegur Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV
TABLOIDBINTANG.COM - Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV mendapatkan sanksi administrasi teguran tertulis dari KPI. Buku Harian Seorang Istridinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran terjadi pada tayangan 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya. KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.
Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat, mengatakan adegan ini telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.
"Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore di mana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran. Meski konteks cerita menunjukkan mereka suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton anak-anak dan remaja," jelas Mulyo Hadi.
"Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja," tukas Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Ada 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar Buku Harian Seorang Istri SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.
Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id.