Dinilai Sarat Muatan Mistik, Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua Terima Sanksi KPI
TABLOIDBINTANG.COM - Sanksi teguran tertulis diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua ANTV. Program dengan klasifikasi R13+ ini menampilkan adegan seorang pria yang melakukan ritual mempersembahkan darah tumbal agar dirinya dapat hidup selamanya. Dalam program yang tayang pada 4 April 2021 pukul 21.03 WIB ini, menampilkan juga adegan seorang wanita yang melakukan ritual pasang susuk di bagian dagu untuk membuat aura agar semua laki-laki terpikat pada dirinya.
Selain itu, ditemukan pula penampilan visualisasi hantu seorang wanita pada pukul 21.53 WB. Tim pemantauan KPI menemukan kembali visualisasi hantu seorang wanita berambut panjang dengan tubuh bolong di bagian punggung Pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.25 WIB. Muatan serupa kembali muncul pada tanggal 05 April 2021 pukul 21.55 WIB dan tanggal 06 April 2021 pukul 21.17 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Pusat tahun 2012 telah merinci dengan jelas tentang penggolongan program siaran. Untuk program siaran dengan klasifikasi R+ sudah sangat jelas aturannya dalam SPS pasal 37. "Di antaranya ada larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, dan supranatural," ujarnya.
Mulyo berharap, pembenahan terhadap program Jodoh Wasiat Bapak Babak Kedua dapat dilakukan secara komprehensif. Program ini sudah mendapatkan teguran tertulis, ujarnya. Pembenahan harus segera dilakukan, agar tidak terjadi peningkatan sanksi, jika ditemui adanya pelanggaran kembali, pungkas Mulyo.
Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id.