Kasus Pelecehan Dibatalkan, Bill Cosby Resmi Dibebaskan Setelah Hampir 3 Tahun Dipenjara
TABLOIDBINTANG.COM - Aktor dan komedian Bill Cosby dibebaskan dari penjara Pennsylvania, Elkins Park, Amerika Serikat, pada Rabu (30/6), pukul 14.30 waktu setempat.
Bill Cosby resmi bebas dua jam setelah kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pennsylvania. Majelis Hakim memutuskan, Bill Cosby seharusnya tidak didakwa apalagi sampai dipenjara lantaran kesepakatan non-prosecution dengan jaksa wilayah, 15 tahun silam.
Pria berusia 83 tahun itu sudah dihukum lebih dari dua tahun sejak 2018 dari 3 hingga 10 tahun masa hukumannya. Cosby pun tampak lega dan bahagia bisa pulang ke rumahnya Elkins Park, Philadelphia.
Dikutip dari Reuters, Kamis (1/7), Bill Cosby didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di kediamannya. Di hadapan wartawan bintang The Cosby Show yang populer di tahun 80-an itu menunjukan senyumnya.
Sayangnya Bill Cosby enggan memberi komentar soal kasusnya. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (1/7) Cosby mengucap terima kasih kepada semua orang yang telah mendukungnya selama ini.
"Saya tidak pernah mengubah pendirian atau cerita saya. Saya selalu mempertahankan ketidakbersalahan saya." kicau Bill Cosby di akun @billcosby.
Bill Cosby dikenal lewat perannya sebagai ayah yang penuh cinta dalam serial komedi The Cosby Show para era ‘80-an. Dari peran itu, dia kemudian dijuluki sebagai ‘America’s Dad.
Namun, reputasinya tercoreng ketika 50 perempuan muncul ke publik dan mengklaim menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan sang aktor selama hampir 5 dekade. Salah satunya adalah kasus pelecehan seksual terhadap Andrea Constand.
Karyawan Temple University itu mengaku, Bill Cosby mencekokinya dengan obat-obatan terlarang lalu melecehkannya di rumah sang aktor, pada 2004. Di pengadilan terungkap, pelecehan lainnya dilakukan Cosby sebelum kasus Constand.
(pri)