Digugat Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini Jawaban Tina Toon
TABLOIDBINTANG.COM - Tina Toon digugat Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh seseorang bernama Engkan Herikan. Engkan yang mengaku sebagai pencipta lagu berjudul "Bintang", tak terima karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya
Gugatan ini dilayangkan pada April 2021. Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril," ungkap Muhammad Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engan, kepada wartawan.
Terkait persoalan ini, Tina Toon menyampaikan bahwa persoalan hak cipta merupakan ranah label musik yang menaunginya sebagai penyanyi.
"Tina Toon Adalah Hanya Sbg Penyanyi (Yg Terikat Kontrak Label Pada Saat Itu) Dimana Urusan Kepemilikan & Kepengurusan Lagu dan Hak Cipta Adalah Ranah & Kuasa Label (Tina Toon Hanya Mengikuti Kontrak Utk Menyanyikan Lagu dari Label)," demikian pesan yang dikirim Tina Toon kepada awak media, Sabtu (28/8).
Tina Toon juga menegaskan dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dirinya bukan sebagai tergugat utama.
"Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugata, tapi turut tergugat (sebagai pelengkap gugatan)," demikian disampaikan Tina Toon dalam pesan yang sama.
Persidangan atas perkara ini sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Agustus 2021, dengan agenda replik dari pihak penggugat.