Sambut Hari Lingkungan Hidup, Pembalut Wanita dan Masker Ramah Lingkungan Diluncurkan

Yoga Prakoso | 4 Juni 2021 | 00:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tanggal 5 Juni adalah Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Sejumlah pihak merayakan dengan beragam cara di tengah pandemi Covid-19 yang jadi isu kesehatan global. Salah satunya, PT Uni-Charm Indonesia Tbk meluncurkan pembalut wanita dan masker protect pollution dalam kemasan kertas edisi terbatas. Kemasan kertas ini menggunakan 100 persen pulp daur ulang yang ramah lingkungan. Keduanya diluncurkan disertai alasan kuat. Salah satunya, Indonesia salah satu negara yang memiliki sederet masalah lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyebut Indonesia menempati urutan kedua penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Volumenya bisa mencapai 64 juta ton per tahun. President Director PT Uni-Charm Indonesia Tbk, Yuji Ishii, menjelaskan, Charm dan masker protect pollution dengan kemasan ramah lingkungan diharapkan berkontribusi mengurangi jumlah sampah plastik yang sulit diurai alam. Peluncuran dua produk ini upaya nyata menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

 

“Kedua produk ini telah diuji dari sisi luar kemasan dan memenuhi standar PT Uni-Charm Indonesia Tbk. Untuk masker karena produk dimasukkan langsung ke kemasan kertas, kami pastikan tidak ada masalah dengan ada tidaknya bau yang menempel pada masker, perubahan warna, dan perekat berulang selama penggunaan. Produk ini bisa dibeli per awal Juni 2021,” kata Yuji dalam acara virtual yang digelar Kamis (3/6/2021). Kemasan kertas mengurangi jumlah plastik yang dipakai sekitar 70 persen, dibandingkan dengan kemasan sebelumnya.

“Untuk masker protect pollution dapat mengurangi jumlah plastik yang dipakai hingga 80 persen dibandingkan kemasan sebelumnya. Secara keseluruhan, jumlah plastik yang dipakai pada total produk Charm dapat dikurangi sekitar 14,4 persen dan sekitar 16,7 persen pada total produk masker protect pollution. Material kertas terbukti aman dan dapat dipastikan kandungan logam beratnya di bawah nilai yang ditentukan European Directive yakni 94/62 / EC,” terang R&D Department PT Uni-Charm Indonesia Tbk, Makoto Ichikawa.

Penulis : Yoga Prakoso
Editor: Yoga Prakoso
Berita Terkait