Selama PPKM Darurat, Tata Ulang Tempat Usaha dengan Implementasi Home Lift
TABLOIDBINTANG.COM - Merespons ledakan kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir, Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Tempat usaha termasuk restoran diminta hanya melayani konsumen lewat sistem lantatur dan pesan antar. Para pelaku usaha dapat menggunakan waktu PPKM Darurat untuk menata ulang tempat usaha dan mempertimbangkan penggunaan lift sebagai upaya mengatur alur pengunjung saat kondisi memungkinkan untuk beroperasi kembali.
Ini terungkap dalam webinar “Home Lift: Solusi Cerdas Pelaku Usaha” yang digelar pada Rabu (7/7/2021). Chief Operating Officer PT Pardi Solusi Abadi, Joni Tse, berpendapat home lift mampu memenuhi tiga unsur. Pertama, keindahan, menjadikannya enak dipandang dan menciptakan rasa nyaman bagi penghuni bangunan. Kedua, kekuatan yang lebih mengarah pada perhitungan matematis gravitasi, momen, mekanis, kekuatan, dan keawetan material yang akan dipakai. Ketiga, fungsi. Ini mengacu kegunaan dari setiap ruang dalam bangunan.
“Untuk mencapai keindahan, kekuatan dan fungsi optimal home lift, patut didukung teknologi serta kualitas yang memadai. Pardi Solusi memberi solusi home lift berteknologi screw and nut, yaitu teknologi dan konstruksi lebih sederhana, hemat listrik, instalasi cepat, mudah dari aspek pengoperasian,” kata Joni Tse. Desainnya elegan dan minimalis, cocok untuk tempat usaha. Home Lift ini bisa diimplementasikan pada bangunan yang sudah jadi maupun menambahkan lift di luar bangunan agar tetap tampak mewah.
Teknologi yang dimiliki Pardi Solusi telah dipatenkan dan terbukti selama 70 tahun. Ia telah memenuhi prosedur persyaratan keselamatan internasional dari Eropa, serta layanan siap sedia yang menjamin kualitas produk, servis, dan perawatan. “Pardi Solusi juga menyediakan konsultasi awal sebelum memutuskan home lift yang dibutuhkan dan diinginkan dengan mengunjungi kantor atau mengontak situs resmi kami,” pungkas Joni Tse.