Polisi Menyatakan Tak Akan Mengajukan Surat Perintah Penangkapan Seungri Lagi

Rizki Adis Abeba | 15 Mei 2019 | 22:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk ditolak Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (14/05), kepolisian Seoul yang menangani kasus skandal Burning Sun menyatakan tidak akan mengajukan surat perintah penangkapan praperadilan terhadap Seungri lagi.

Kendati demikian kepolisian memastikan, meski jaksa menolak penahanan terhadap Seungri dan Yoo In Suk, hal tersebut tidak mengubah hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian selama tiga bulan belakangan.

"Kami akan menghormati hasil evaluasi surat perintah penangkapan kemarin. Meskipun kami gagal menahan mereka, tidak akan ada masalah dalam hal kesimpulan penyelidikan," ungkap polisi.

Polisi melanjutkan, pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Seungri tidak mungkin dilakukan lagi mengingat proses investigasi yang dilakukan kepolisian sudah hampir mencapai tahap akhir.

"Karena ini adalah akhir dari penyelidikan, sulit untuk meminta (penyelidikan) yang lain. Kami akan melakukan tugas kami untuk menyelidikinya dengan seksama, sehingga tidak mengganggu hasil akhir," jelas perwakilan kepolisian.

Polisi juga memperkirakan penyelidikan terhadap Seungri akan berakhir di pengujung bulan Mei, dan mengingat Seungri kemungnkinan akan memulai wajib militernya pada 24 Juni, polisi akan mempercepat proses penyelidikan.

Seperti dilaporkan sebelumnya, polisi mengajukan surat perintah penangkapan yang akan memungkinkan penahanan 48 jam atau lebih terhadap Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk, atas dugaan perantara jasa layanan prostitusi, penggelapan uang, dan banyak kasus kriminal lainnya. Namun hal tersebut ditolak oleh pengadilan dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat untuk melakukan penahanan. 

(riz)
 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait