Jun.K 2PM Tertangkap Mengemudi Dalam Kondisi Mabuk, Agensi Minta Maaf
TABLOIDBINTANG.COM - Selasa (13/02) terungkap kabar bahwa personel 2PM, Jun.K, berurusan dengan polisi setelah tertangkap mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Kejadian bermula ketika pada Sabtu (10/02) lalu, Jun.K 2PM diketahui polisi mengemudi dalam kondisi mabuk. Menurut pemeriksaan polisi, kadar alkohol dalam darah Jun.K mencapai 0,074 persen. Sedangkan batas maksimal kadar alkohol dalam peraturan lalu lintas di Korea adalah sebesar 0,05 persen.
Saat ditangkap polisi, Jun.K tidak melakukan perlawanan sampai kemudian ia dijemput oleh sang manajer.
Atas kejadian ini, JYP Entertainment selaku agensi grup 2PM menuliskan surat permohonan maaf. “Kami benar-benar meminta maaf tentang kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang dilakukan artis kami, Kim Min Jun (Jun.K),” tulis perwakilan JYP Entertainment.
Menurut agensi, saat ini Jun.K tengah menyesali perbuatannya dan sedang berinstrospeksi diri. Meski tidak mendapatkan sanksi hukum, Jun.K akan mendapatkan sanksi dari agensi.
“Setelah ini, semua kegiatannya akan diberhentikan dan kami akan menghormati mitra dan perusahaan di luar negeri yang telah memiliki kontrak dengan kami,” ungkap agensi.
Perbuatan Jun.K sangat disesalkan, mengingat agensi JYP Entertainment sangat ketat dalam menerapkan aturan tentang alkohol terhadap artis-artisnya.
“Perusahaan kami memberikan pendidikan secara rutin terhadap para artis tentang bagaimana menghindari mengemudi dalam kondisi mabuk dan kami sudah menyediakan layanan pengemudi yang telah digunakan sejak 2014,” jelas agensi lagi.
“Selain itu, perusahaan juga sudah membayar biaya untuk menggunakan jasa pengemudi secara penuh,” imbuhnya.
Namun pihak JYP Entertainment tetap merasa bertanggungjawab atas kasus yang melibatkan Jun.K dan berjanji akan berupaya untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. “Sekali lagi, kami sangat meminta maaf,” pungkasnya.
(riz/ray)