Istri Doni Salmanan Syok, Berharap Suami Bebas Malah Divonis 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 24 Desember 2022 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun terkait kasus trading Quotex pada Kamis (15/12) di Pengadilan Negeri (PN)  Bale Bandung. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut membuat sang istri, Dinan Fajrina syok. Padahal ia berharap suaminya bebas atau mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Jelas istri sangat kecewa terkait isi putusan tersebut, karena harapan dari istri bebas," ungkap Ikbar, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan belum lama ini.

"Istrinya syok banget terkait putusan tersebut karena dia pikir seharusnya Doni bebas dari tuntutan ya," tambah Ikbar.

Menurut Ikbar penegak hukum terlalu mendengarkan pendapat publik, bukan melihat fakta sebenarnya.

"Karena apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini tidak beralasan, makanya mohon para pemegang kebijakan, mohon untuk lebih terbuka mata hati. Inilah ketika lebih cenderung terlalu mengakomodir keinginan dari publik,"kata Ikbar.

Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim, salah satunya soal ganti rugi korban. Selain vonis 4 tahun penjara, hakim juga memerintahkan Doni untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait