Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Ari Kurniawan | 22 Februari 2023 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hukuman terhadap terdakwa kasus penipuan Quotex tersebut, Doni Salmanan, diperberat jadi 8 tahun penjara. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas banding yang diajukan jaksa.

Vonis yang dikelarkan majelis hakim PT Bandung ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yakni 4 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait