Kasus Penganiayaan David Ozora, Agnes Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan
TABLOIDBINTANG.COM - Agnes (AG) resmi ditahan terkait kasus penganiayaan David. Penahanan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam. Sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satriyo itu menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam.
"Sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, kepada wartawan.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, selama tujuh hari ke depan. "Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar Hengki.
Selama pemeriksaan, AG yang masih di bawah umur didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah tersebut digunakan karena yang bersangkutan masih tergolong anak di bawah umur.
Penetapan status Agnes ini berdasarkan bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David. Agnes merupakan pacar Dandy. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.