Kronologi AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan Hingga Ditahan

Supriyanto | 26 April 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan trending di mesin pencarian google usai dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena terbukti membiarkan putranya melakukan kekerasan terhadap Ken yang sudah tidak berdaya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut,  AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob," ungkap Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (26/4).

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," jelas Hadi Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," jelas Hadi Wahyudi.

Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang baru dicopot dari jabatannya di Polda Sumatra Utara

Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 Desember 2022. Namun kasusnya terkuak setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak Ken yang sudah menyerah dipukuli, ditendang hingga kepalanya dibenturkan ke aspal berkal-kali.

Kejadian bermula saat AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Dan kemudian pergi meninggalkan korban. Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun setelah sampai di rumah AH, korban bertemu kakak dari AH kemudian keluar orang tua dari AH.

Tidak hanya itu, dari keterangan saksi orang tua dari AH menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orang tua dari AH, tiba tiba AH langsung menganiaya korban.

Akibatnya korban mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan. Kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun belakangan AH juga melaporkan korban ke polisi.

Ditreskrimum Polda Sumut juga sudah menetapkan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait