Respons Mario Teguh Dilaporkan dengan Pasal Penipuan Rp 5 Miliar

Supriyanto | 16 Juli 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Motivator Mario Teguh beserta istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 oleh mantan rekan bisnisnya, Sunyoto Indra Prayitno dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. 

Tidak terima dituding sebagai penipu mambawa kabur uang Rp 5 miliar, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya mengeluarkan somasi kepada pelapor. Lukman Baharuddin Partnership mewakili MArio Teguh meminta kepada Lukman Baharuddin Partnership mengklarifikasi serta minta maaf kepada klienya.

"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi)," tulis tim kuasa hukum Mario Teguh dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh baru-baru ini.

Pihak Mario Teguh memberikan batas waktu sampai Kamis, 20 Juli 2023 kepada Sunyoto Indra Prayitno untuk meminta maaf secara terbuka.

"Agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," sambungnya.

Lukman Baharuddin menegaskan, pihak Mario Teguh dan istri membantah menandatangani surat perjanjian kerja sama atau MoU apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk skin care tersebut. Mereka juga membantah sudah menerima pembayaran sebesar Rp 5 miliar.

"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," tegas tim kuasa hukum Mario Teguh.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait