Suami Pinkan Mambo Dipenjara 9,5 Tahun karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri

Supriyanto | 2 Agustus 2023 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Pinkan Mambo, MA jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania. Dari laporan MA ke polisi, ia mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari ayah tirinya sejak berusia 12 tahun yakni di tahun 2018.

Saat ini, suami Pinkan Mambo Steve sedang menjalani masa hukuman usai dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak. Steve divonis hukuman 9,5 tahun penjara.

Dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (2/8) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN disebutkan Steve Wantania divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.

Kemudian, kuasa hukum SW akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten membuat keputusan atas banding yang diajukan oleh SW dan kuasa hukumnya.

26 Januari 2022 hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dibacakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.

Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terhadap suami Pinkan Mambo:

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 1142/Pid.Sus/2021/PN. Tng. Tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;

4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah).

Artinya, Steve tetap harus menjalani masa hukuman selama 9 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan penjara.

Pinkan Mambo juga memastikan SW sampai saat ini masih menjalani masa tahanannya. Ia pun membantah SW bakal keluar secepat mungkin.

"Nggak dia belum keluar, dia masih ditahan kok sampai saat ini. Isu itu yang bilang kalau dia bakal mau keluar," ujar Pinkan Mambo di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait