Pierre Gruno Menyesal dan Minta Maaf, Korban Pemukulan Cabut Laporan
TABLOIDBINTANG.COM - Usaha Pierre Gruno untuk berdamai dengan pria berinisial GDS terkait kasus penganiayaan, membuahkan hasil. GDS resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum GDS, Hoarnaning, mengatakan kliennya mencabut laporan setelah pihak Pierre Gruno datang dan menyatakan permintaan maaf.
"Jadi dari pihak Pak Pierre telah menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya. Dia juga meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami," kata Hoarnaning, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8).
"Jadi kami sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," imbuh dia.
GDS juga mendapat dukungan dari keluarga untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
"Dari pihak klien kami juga dengan berbagai pertimbangan, yang mana sudah didukung keluarga klien kami, makanya diputuskan untuk restorative justice," jelas Hoarnaning.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap GDS, yang terjadi di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023. Aktor senior itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.