Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun, Pengacara: Jangan Ada Lagi yang Berani!

Ari Kurniawan | 19 Januari 2024 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Pihak Rebecca Klopper menyambut baik vonis majelis hakim terhadap pemilik akun Twitter @dedekkugem itu.

"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," ujar kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, kepada wartawan selesai sidang.

Rebecca Klopper didampingi Sandy Arifin. (Tabloidbintang.com)

Sandy kemudian mengingatkan akun-akun lain untuk tidak mengunggah atau menyebarkan video yang sama di kemudian hari.

"Jika ada yang memosting lagi kami nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," kata dia.

Senada dengan Sandy Arifin, Rebecca Klopper juga menyambut baik putusan hakim terhadap BF.

"Aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berteimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," ucap bintang sinetron Mermaid In Love itu.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait