Diduga Sengaja Tenggelamkan Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TABLOIDBINTANG.COM - Kekasih Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya menjerat YA dengan pasal berlapis. Salah satunya pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," papar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka. YA saat ini berada di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro menangkap YA di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi.