Gugatan Perdata Wulan Guritno Mulai Disidangkan, Sabda Ahessa Tak Hadir
TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana digelar pada 22 Februari 2024. Namun Sabda Ahessa tampak tidak hadir, hingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Saat itu tergugat tidak hadir. Oleh karena itu hakim memanggil kembali untuk sidang hari Kamis besok tanggal 29 Februari," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (27/2).
"Jamnya sesuai dengan jadwal di sini jam 10 pagi, di ruang sidang 1," sambungnya.
Lebih lanjut Djuyamto menerangkan bahwa Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa senilai Rp 396 juta digunakan untuk dana talangan renovasi rumah.
"Jadi yang digugat itu Rp 396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah," ucapnya.
Jika tergugat tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," tukasnya.