Hakim Kabulkan Gugatan Pemilik Asli Lambe Turah terkait Merek dan Logo
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Argo Dinar Darmono selaku pemilik akun Instagram Lambe Turah, terkait merek dan logo. Sidang yang berlangsung pada 2 Mei 2024 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH.
Kuasa hukum Argo, Petrus Bala Pattyona, mengatakan permasalahan bermula saat kliennya hendak mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan Argo ditolak, karena ternyata sudah ada pihak yang lebih dulu mendaftatkan merek yang sama, yakni atas nama Nanda Persada.
Petrus kemudian mewakili kliennya mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Setelah melewati serangkaian sidang persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti, gugatan yang diajukan Petrus dikabulkan.
"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," demikian keterangan Petrus Bala Pattyona, dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5).
"Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim pada 2 Mei 2024, menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah," lanjutnya.
Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa merek dan logo Lambe Turah merupakan milik Argo Dinar Darmono.
"Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada) dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," demikian salah satu isi dari putusan tersebut.
Menurut Nanda Persada masih memiliki peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan, yakni kasasi.