Permohonan Asesmen Rehabilitasi Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Menangis Bahagia

Ari Kurniawan | 4 Juni 2024 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.

"Yang dikabulkan itu asesmen TAT (tim asesmen terpadu) dan medis. Hasil asesmen nanti yang menentukan apakah rekomendasinya direhabilitasi atau proses hukum dengan hukuman ringan," jelasnya, melalui pesan singkat, Selasa (4/6).

Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni layak mendapatkan hukuman ringan karena tidak terlibat jaringan narkoba atau memperjualbelikan narkona ke pihak lain.

Diceritakan Jon, Ammar Zoni sangat bahagia mendengar kabar dikabulkannya asesmen TAT dan medis ia ajukan.

"Reaksinya Ammar... menangis terharu asesmen TAT dan medisnya diterima. Ada harapan direhabilitasi atau proses hukum dengan hukuman ringan," ungkap Jon Mathias. 

Sebelumnya Ammar mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat namun ditolak. Ini merupakan kali ketiga mantan suami Irish Bella itu terjerat kasus narkoba. 

Untuk kasus yang ketiga, Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram. 

Ammar Zoni dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait