Awal Mula Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Soal Pelanggaran Hak Cipta

Supriyanto | 20 Juni 2024 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias dengan tudingan pelanggaran hak cipta. Sebelum melaporkan, pihak Ari Bias sudah sempat melayangkan somasi, namun tak ada itikad baik dari Agnez Mo.

Masalah bermula saat Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias, dalam konser di tiga kota. Ari merasa keberatan karena Agnez maupun pihak penyelenggara sama sekali tidak meminta izin darinya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," ungkap Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/6) malam.

Menurut kuasa hukum Ari Bias, bukti-bukti sudah dikumpulkan dan dugaan pelanggaran hak cipta dinilai samhat kuat.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar  pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu, dengan perincian kerugian Rp 500 juta dari satu kali perform

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," beber Minola Sebayang.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkas Minola Sebayang.

Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait