Proposal Damai Rea Wiradinata Kembali Ditolak, Hartanya Terancam Disita

Ari Kurniawan | 21 Juni 2024 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proposal perdamaian yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali ditolak oleh kreditur utama.

Hasil pemungutan suara votting terhadap proposal perdamaian yang diajukan Rea Wiradinata pada Jumat (20/6), mendapat penolakan dari dua kreditor utama atas nama Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra Pasaribu. Adapun jumlah piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.

"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, dimana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ungkap Noverizky di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/6)

"Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit," imbuhnya.

Noverizky mengatakan tak lama lagi kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea.

"Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata. 

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

Setelah putusan itu, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai. Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea dinilai masih jauh dari harapan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait