Sidang Kasus Pembunuhan Dante Digelar, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Kabar

Ari Kurniawan | 4 Juli 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, ternyata sudah memasuki persidangan. Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi itu sudah digelar dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Ayah Angger Dimas, Agus Rianto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (4/7). Bersama sejumlah anggota keluarganya, Agus bermaksud untuk menyaksikan jalannya persidangan. 

Namun Agus akhirnya harus kecewa, karena persidangan sudah selesai. Sebagai keluarga korban, Agus merasa dizalimi lantaran sama sekali tidak diberi kabar kalau kasus pembunuhan cucunya sudah disidangkan. 

"Saya kecewa berat, saya tidak diberitahu. Saya mewakili keluarga, saya tidak diberi tahu satu," ucapnya. 

Agus mengatakan dirinya dan Angger Dimas selalu berusaha mencari kabar tentang perkembangan kasus ini. Namun informasi yang ia dapat sangat minim.

Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante. (Tabloidbintang.com)

"Ini masalah nyawa cucu saya. Tapi saya tidak diberi tahu bagaimana prosesnya. Tadi saya lihat foto-foto (persidangan), yang hadir keluarganya (terdakwa) semua," ungkapnya.

"Dari pihak JPU juga nggak kasih kabar ke saya. Tiga kali saya jumpa, tapi bilangnya belum. Saya coba ke Kejaksaan Tinggi juga, katanya akan dilimpahkan. Nyatanya saya kecolongan ini," lanjutnya.

Agus sendiri baru mendapat kabar tentang sidang kasus pembunuhan Dante setelah pukul 12.00 WIB. Padahal, sidang sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

"Saya bilang kok mendadak. Itu pun saya sampai sini sudah jam 1.15. Saya ditunjukkan ruang sidang, tapi sudah nggak ada sidang," bebernya.

Kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, yang terjadi pada 9 Februari 2024, menyita perhatian publik. Bocah 6 tahun itu diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, yang saat itu masih berstatus kekasih Tamara Tyasmara.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudha sebagai tersangka.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait