Status Tersangka Dicabut, Hakim Perintahkan Hentikan Penyelidikan Pegi Setiawan

Supriyanto | 8 Juli 2024 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Hakim tunggal, Eman Sulaeman dalam persidangan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menetapkan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Pegi tidak sah karena tidak punya kekuatan hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman Sulaeman.

Eman menambahkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman Sulaeman.

Selain mengabulkan gugatan praperadilan, PN Bandung juga menyatakan semua tuduhan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Hakim dalam persidangan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Eman Sulaeman.

Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung. Pegi diduga sebagai dalang  pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kasus Vina Cirebon kembali menjadi atensi publik setelah rilis film horor "Vina: Sebelum 7 Hari" karya sutradara Anggy Umbara yang terinspirasi kisah nyata pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait