Tabrak Orang Hingga Meninggal, Mantan Idol K-Pop Ini Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Binsar Hutapea | 10 Juli 2024 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang idol K-pop yang beralih menjadi DJ dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menyebabkan kecelakaan fatal saat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Menurut media Korea Selatan, Hankyung, Ahn Ye-song — juga dikenal sebagai DJ Yesong — dinyatakan bersalah oleh hakim berdasarkan Undang-Undang Korea Selatan tentang Hukuman Pidana Berat karena mengemudi yang mengakibatkan kematian dan melarikan diri dari tempat kejadian serta Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya karena menghindari tindakan setelah kecelakaan dan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Ahn Ye-song, yang berusia 23 tahun, sebelumnya merupakan anggota grup Instar yang kemudian menjadi DJ aktif di Tiongkok.

Dia ditangkap setelah menabrak seorang pengendara sepeda motor sekitar pukul 4.35 pagi pada 3 Februari di distrik Gangnam, Seoul. Pria tersebut, seorang kurir berusia 50-an tahun, terlempar dari motornya dan meninggal akibat cedera.

Ini merupakan kecelakaan kedua Ye-song pada malam itu, yang terjadi karena dia melarikan diri dari tempat kejadian kecelakaan sebelumnya. Belakangan tingkat alkohol dalam darahnya diketahui mencapai 0,221 persen, melebihi ambang batas 0,08 persen.

Foto-foto Ye-song di tempat kecelakaan, saat memegang anjing peliharaannya tanpa memberikan pertolongan kepada korban, kemudian menimbulkan kemarahan publik.

Menurut Hankyung, hakim dalam putusannya mengatakan: "Setelah kejadian pertama, korban mengatakan bahwa terdakwa keluar dari mobil dan berkata, 'Apakah saya terlihat seperti minum? Tolong lihat sekali saja,' lalu melarikan diri dari tempat kejadian dan menyebabkan kecelakaan kedua."

"Tetapi dia bahkan tidak ingat bagaimana dia mengemudi atau menyebabkan kecelakaan, dan dia memberikan alasan yang tidak mudah dipercaya."

Hakim juga mencatat bahwa Ye-song melakukan pelanggaran lalu lintas termasuk "berhenti di tengah jalan tanpa alasan dan berganti jalur sambil melaju kencang" serta mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam sebelum kecelakaan kedua, padahal batas kecepatan maksimal adalah 50 km/jam.

Menurut Chosun Ilbo, jaksa awalnya menuntut hukuman 15 tahun mengingat seriusnya kejahatan tersebut.

Sementara itu, pengacara sang artis meminta keringanan hukuman dengan alasan Ye-song memberikan kompensasi 5 juta won (sekitar Rp58 juta) kepada korban pertama dan juga telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum.

"Terdakwa memiliki bakat luar biasa di bidang hiburan dan mempromosikan prestise nasional dengan tampil di luar negeri seperti di Tiongkok, Thailand, Taiwan, dan juga menjadi duta promosi untuk Polisi Jongno Seoul," kaya pengacaranya

Ye-song juga memohon belas kasihan dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun, menurut Star News Korea, hakim dalam putusan mengatakan: "Sangat diragukan apakah terdakwa benar-benar menyesal.

"Korban kecelakaan kedua akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban telah mencapai kesepakatan dan mengajukan petisi untuk tidak memberi hukuman, tetapi orang yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak bisa menyampaikan keinginannya."

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait