Sidang Pembunuhan Dante, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi

Ari Kurniawan | 11 Juli 2024 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7). Sidang kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam eksepsinya yang dibacakan pekan lalu, terdakwa menganggap dakwaan yang disampaikan JPU tidak tepat. Kuasa hukum terdakwa menyebut rekaman CCTV yang dijadikan bukti, tidak memperlihatkan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante. Mereka menyebut terdakwa justru berusaha menyelamatkan korban.

"Bahwa dakwaan yang kami buat sudah sesuai dalam pemeriksaan awal secara detil, sebelum sidang berjalan di Pengadilan," ucap salah seorang JPU dalam sidang.

Menurut Jaksa, eksepsi dari terdakwa Yuda Arfandi dan kuasa hukumnya tidak tepat, menganggap dakwaan yang ada sudah sesuai prosedur untuk menjalankan persidangan.

"Memutuskan, menolak eksepsi dari terdakwa Yuda Arfandi dan kuasa hukumnya secara seutuhnya. Meminta majelis hakim meneruskan persidangan kasus kematian Dante ke agenda berikutnya sampai berkekuatan hukum tetap," ujar salah seorang jaksa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, 15 Juli 2024, dengan agenda putusan sela.

"Sidang kami lanjutkan dengan agenda putusan sela Senin besok," kata Hakim sebelum menutup persidangan.

Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, 27 Januari 2024 sore.

Belakangan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara, sebagai tersangka. Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante. Bukan hanya sekali, polisi menyebut Yudha membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait