Tuntut Rp1,5 Miliar, Sampai Sekarang Ari Bias Tak Pernah Dihubungi Agnez Mo

Supriyanto | 13 Juli 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Konflik soal hak cipta antara pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias dengan penyanyinya, Agnez Mo masih belum menemukan titik terang. Bahkan, sejak melapor ke Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang Ari Bias belum dihubungi oleh pihak Agnez Mo ataupun manajemennya.

Usai pemeriksaan terkait laporannya, Ari Bias mengaku tak pernah mendapat royalti dari karya ciptaanya. Padahal sebelum melaporkan ke Mabes Polri, Ari Bias melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi ke Agnez Mo.

“Saya hanya memperjuangkan hak ekonomi saya terhadap lagu yang saya ciptakan. Itu saja,” tegas Ari Bias kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan belum lama ini.

Saat jalani pemeriksaan, Ari Bias ditemani kuasa hukumnya. Mario menjelaskan gugatan uang Rp 1,5 miliar yang dilayangkan ke Agnez Mo.

Gugatan dengan nominal Rp 1,5 miliar berasal dari besaran denda yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 113 ayat (2), tercantum denda sebesar Rp 500 juta dikenakan bagi mereka yang melanggar poin pertunjukan ciptaan. 

“Jadi, kalau kerugian ini kita patokannya sebagaimana di Undang-Undang. Di Pasal 113 UU Hak Cipta itu, nilai dendanya itu Rp 500 juta. Jadi, dalam hal ini ada 3 konser yang dilanggar, maka kita totalin Rp 1,5 miliar,” ujar Mario mendampingi Ari Bias.

Agnez Mo beberapa waktu lalu diketahui manggung di sebuah acara dan membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Mengetahui karya ciptaanya dipakai, Ari Bias mengklaim tak pernah menerima royalti atas penampilan itu. Akhirnya Ari Bias membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait