Pengacara Ungkap Alasan Sarwendah Tak Hadiri Sidang Perceraian

Supriyanto | 16 Juli 2024 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang cerai Ruben Onsu dengan istri, Sarwendah kembali digelar Selasa (16/7) siang di PengadilanN Sayangnya sejak awal digelar, penggugat dan tergugat hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah membeberkan alasan mengapa kliennya tidak hadir pada sidang perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Chris Sam Siwu, pihaknya sudah menerima salinan dari gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ruben Onsu. Sampai sekarang Sarwendah juga tidak merasa keberatan.

"Isinya setelah kita pelajari dan kita konfirmasi ke klien, isinya tidak ada satupun yang perlu kita bantah. Artinya, isinya itu ya tidak ada yang didebat atau kita bantah. Jadi kalau pun kita hadir, buat apa? Karena isinya tidak ada yang kita debat, tidak ada yang kita bantah. Jadi ya kita lebih baik tidak usah hadir dengan isi gugatan seperti itu karena sebenarnya apa adanya seperti itu," ungkap Chris Sam Siwu kepada wartawan.

"Kita ini hanya tergugat tidak perlu hadir karena kita anggap isi gugatannya sudah sesuai, tidak perlu ada yang kita debat. Itu alasannya kita nggak hadir," terang Chris Sam Siwu menambahkan.

Chris Sam Siwu menambahkan, dalam persidangan Ruben sebagai penggugat yang semestinya hadir ke persidangan. Jika tidak hadir, gugatan bisa dianggap gugur.

Namun jika tergugat, yakni Sarwendah tidak hadir selama dua kali panggilan, persidangan tetap bisa dilanjutkan.

"Kalau memang tidak hadir, tergugat yang sudah dipanggil dua kali memang konsekuensi hukumnya persidangan jalan terus. Kemungkinan bisa diputus verstek. Jadi kurang lebih seperti itu. Alasan utamanya seperti itu," kata Chris Sam Siwu.

Meski demikian bukan berarti pihak Sarwendah menolak untuk mediasi.

"Kalau kita tidak hadir dan sudah dipanggil dua kali pengadilan nggak mungkin mediasi karena nggak ada yang hadir dari pihak kami. Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi nggak bisa dilaksanakan karena nggak ada tergugat, bukan karena kami nggak patuh hukum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara," tuturnya.

"Kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek. Tapi kalau yang tidak hadir tergugat itu yang bahaya yang akan jadi masalah karena gugatannya akan gugur," titup Chris Sam Siwu.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait