Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba

Ari Kurniawan | 17 Juli 2024 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya, dalam persidangan. 

JPU menilai Ammar turut terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan terdakwa lainnya, Akri.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya Akri mengungkapkan bahwa Ammar memberi modal kepadanya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

Tuntutan Ammar lebih berat dari Akri yang hanya 10 tahun, karena dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Dari tangan Ammar, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu total berat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait