Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan

Ari Kurniawan | 17 Juli 2024 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara Ammar, Jon Mathias, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. 

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu," ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

"Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," lanjutnya.

Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.

"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," bebernya.

Menghadapi tuntutan berat dari JPU, Jon Mathias bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Ammar Zoni di sidang berikutnya.

"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," pungkas Jon.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait